dokumentasi_hukum

Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyakarat di Kabupaten Kepulauan Meranti

Dokumentasi Hukum, Kamis 18 Juli 2019 telah dilakuan rapat harmonisasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Rapat tersebut dihardiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kab. Kepulauan Meranti, Sekretaris Camat Tebing Tinggi, Lurah Selatpanjang Timur, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kab. Kepulauan Meranti, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Meranti, Staff Dinas PU, Staff Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Kepulauan Meranti, dan Staff Bagian Hukum dan HAM Setda Kab. Kepulauan Meranti.

Kepala Bagian Hukum dan HAM (Sudandri, SH) selaku pimpinan rapat menanyakan perihal urgensi dan alasan perlu dibentuknya rancangan Peraturan Bupati tersebut kepada Pemrakarsa. Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Jon Hendri, S.STP) sebagai pemrakarsa menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sehingga perlu untuk dilakukan harmonisasi pembahasan rancangan Peraturan Bupati tersebut.

Lurah Selatpanjang Timur (Robert, S.STP) menyebutkan bahwa setiap daerah mempunyai persoalan yang hampir sama karena adanya perbedaan pola yang mengatur antara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sehingga dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk pelaksanaan teknis dan menjadi acuan setiap pelaksanaan kegiatan di Kelurahan.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kab. Kepulauan Meranti (ROSITA, S.STP) mengatakan bahwa ada 2 (dua) substansi pokok yang diatur dalam rancangan Peraturan Bupati ini yaitu: 1) Pembangunan Sarana dan Prasaran di Kelurahan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat yang meliputi pengadaan, 2) Pembangunan pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di Lingkungan Kelurahan sehingga perlu di bahas lebih lanjut mengenai isi pokok dan materi rancangan Peraturan Bupati tersebut.

Sekretaris Camat Tebing Tinggi (M. Sakinul Wadi) berharap bahwa dengan ditetapkannya rancangan Peraturan Bupati ini dapat mengatasi dan meminimalisir segala bentuk permasalahan yang ada di Kelurahan. Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai substansi dari Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Rapat ditutup oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kab. Kepulauan Meranti dengan mengagendakan rapat lanjutan terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.