dokumentasi_hukum

Briefing Persiapan Lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM)

Dokumentasi Hukum, Selasa (13 Agustus 2019) Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) merupakan suatu event atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM. Kadarkum sendiri merupakan amanat yang tertuang di dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Di Tahun 2019 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau akan menyelenggarakan lomba Kadarkum pada bulan September yang akan diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Riau. Setiap Bagian Hukum dan HAM Kabupaten/Kota dapat mengirimkan perwakilan peserta lomba Kadarkum sebanyak 6(enam) orang, yang terdiri dari 5 (lima) orang peserta utama dan 1(satu) orang peserta cadangan.

Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan rapat briefing awal untuk persiapan lomba Kadarkum yang akan dilaksanakan, di dalam rapat tersebut Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM (Rahmawati, SH., L.LM) memaparkan pengalaman beliau yang pernah mengikuti lomba kadarkum di tahun 2012, termasuk mengenai mekanisme penilaian, sistem lomba dan jalannya lomba Kadarkum tersebut.

Di dalam lomba Kadarkum Tahun 2019 ini, ada beberapa materi soal yang akan dilombakan yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

2. Undangt-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan 

6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintrah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.